Layanan Informasi Publik
Transparansi bukan sekadar menyediakan Data,
melainkan membangun jembatan kepercayaan antara Perguruan Tinggi dan Masyarakat.
Akses
Akses informasi publik dan saluran permohonan sesuai peraturan perundang-undangan
- Informasi BerkalaInformasi Publik yang Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Serta MertaInformasi Publik yang Diumumkan Secara Serta Merta
- Informasi Setiap .SaatInformasi Publik yang Tersedia Setiap Saat
Permintaan
Alur proses permintaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- PengajuanDatang langsung ke meja layanan atau ajukan secara online. Lampirkan fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & surat domisili (lembaga/ormas).
Lokasi Pelayanan - RegistrasiIsi dan tandatangani formulir permohonan. Petugas mencatat nomor register dan memberikan tanda bukti penerimaan.
Formulir OnlineFormulir Hardcopy - VerifikasiPPID memproses permohonan dalam 10-17 hari kerja. Perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja jika diperlukan.
- Informasi TersediaPetugas menyerahkan informasi yang diminta. Layanan informasi gratis. Biaya penggandaan ditanggung pemohon.
Standar Biaya - Informasi DikecualikanPPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keberatan (Opsional)Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.
Formulir OnlineFormulir Hardcopy - Sengketa (Opsional)Jika keberatan tidak terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi.
Komisi Informasi - SelesaiPemohon puas dengan informasi yang diterima. Pelayanan informasi publik telah terpenuhi.
Survey Kepuasan