Akses

Akses informasi publik dan saluran permohonan sesuai peraturan perundang-undangan

Permintaan

Alur proses permintaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. PengajuanDatang langsung ke meja layanan atau ajukan secara online. Lampirkan fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & surat domisili (lembaga/ormas).
    Lokasi Pelayanan
  2. RegistrasiIsi dan tandatangani formulir permohonan. Petugas mencatat nomor register dan memberikan tanda bukti penerimaan.
    Formulir OnlineFormulir Hardcopy
  3. VerifikasiPPID memproses permohonan dalam 10-17 hari kerja. Perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja jika diperlukan.
  4. Informasi TersediaPetugas menyerahkan informasi yang diminta. Layanan informasi gratis. Biaya penggandaan ditanggung pemohon.
    Standar Biaya
  5. Informasi DikecualikanPPID menyampaikan alasan penolakan secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Keberatan (Opsional)Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja.
    Formulir OnlineFormulir Hardcopy
  7. Sengketa (Opsional)Jika keberatan tidak terpenuhi, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi.
    Komisi Informasi
  8. SelesaiPemohon puas dengan informasi yang diterima. Pelayanan informasi publik telah terpenuhi.
    Survey Kepuasan