Tugas dan Wewenang
Tugas pokok dan wewenang tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar:
Tugas
- Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
- Melakukan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di AKN Blitar;
- Mengusulkan Informasi yang Dikecualikan untuk disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan PTN;
- Melakukan pengadministrasian Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PTN terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID PTN.
Wewenang
- Menerima atau menolak pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
- Menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID PTN;
- Mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada Pimpinan AKN Blitar;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Memberikan masukan terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di PTN;
- Memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik PTN.