Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap keterbukaan informasi publik dan wujud pernyataan kepatuhan kepada UU KIP maka Kemenristekdikti telah menerbitkan Peraturan Menristekdikti No. 59 tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kemenristekdikti, Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang menggantikan Permendikbud No. 50 tahun 2011. Tidak hanya itu saja, pihak Kemenristekdikti secara intens melakukan sosialisasi dan mewajibkan satuan kerja dibawahnya untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik dan melaporkan secara berkala kepada Kemenristekdikti.