Tugas dan Wewenang

Tugas pokok dan wewenang tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar:

Tugas

  1. Mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
  2. Melakukan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di AKN Blitar;
  3. Mengusulkan Informasi yang Dikecualikan untuk disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan PTN;
  4. Melakukan pengadministrasian Daftar Informasi Publik;
  5. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PTN terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  6. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  7. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID PTN.

Wewenang

  1. Menerima atau menolak pelayanan Informasi Publik di AKN Blitar;
  2. Menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID PTN;
  3. Mengusulkan informasi yang dikecualikan kepada Pimpinan AKN Blitar;
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik;
  5. Memberikan masukan terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
  6. Memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di PTN;
  7. Memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
  8. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik PTN.