Profil

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta bagian penting dari hak asasi manusia. Untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas, tepat waktu, dan relevan, setiap Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.

PPID AKN Blitar merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 0510.7/AK3/KS.01.00/2025 tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sebagai bagian dari kompitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi.

Dengan terbentuknya PPID AKN Blitar, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola informasi publik perguruan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.